Wajib Periksa Dokumen Sebelum Beli Motor Bekas

Wajib Periksa Dokumen Sebelum Beli Motor Bekas

KLATEN, blogmotor.id – Saat hendak membeli motor bekas, penting untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut dilengkapi dengan semua dokumen sah, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Tanpa dokumen-dokumen ini, Anda berisiko menghadapi masalah hukum atau administrasi di kemudian hari.

DIBACA JUGA : BMW GS Race Indonesia: Keseruan dan Tantangan Off-Road di Pagedangan

Ilustrasi STNK Sepeda Motor Listrik

Nizar, Kepala Toko Amanah Motor Depok di Sleman, menekankan bahwa membeli motor bekas tanpa dokumen lengkap adalah tindakan yang sangat berisiko. “Kami selalu memastikan bahwa setiap motor bekas yang kami jual dilengkapi dengan STNK, BPKB, dan pajak yang sudah lunas. Tanpa dokumen-dokumen tersebut, status motor bisa tidak jelas dan berpotensi menimbulkan masalah,” ujarnya kepada Kompas.com baru-baru ini.

Menurut Nizar, banyak motor bekas di pasaran yang dijual dengan harga yang lebih murah. Hal ini sering kali menggiurkan, terutama bagi mahasiswa atau pembeli dengan anggaran terbatas. Namun, Nizar tidak merekomendasikan membeli motor dengan harga murah jika dokumennya tidak lengkap. “Lebih baik membayar harga yang standar tetapi dengan dokumen lengkap dan pajak yang sudah terbayar. Ini jauh lebih aman,” imbuhnya.

Dia menjelaskan bahwa motor tanpa BPKB bisa jadi status kepemilikannya belum sepenuhnya jelas. BPKB juga bisa digadaikan untuk pinjaman, yang berarti jika motor disita oleh debt collector, pembeli akan menghadapi masalah. “Kami selalu memeriksa kelengkapan dokumen sebelum motor dijual untuk menghindari masalah bagi konsumen kami,” lanjut Nizar.

Sebagai langkah pencegahan, Nizar menegaskan bahwa konsumen sebaiknya tidak tergiur dengan tawaran motor bekas yang harganya terlalu murah jika dokumen tidak lengkap. Menginvestasikan sedikit lebih banyak untuk memastikan dokumen lengkap dan status kendaraan yang jelas adalah langkah yang bijak untuk menghindari komplikasi di masa depan.

Ikuti saluran berita andalan kami di Blogmotor.id WhatsApp Channel dan nikmati berita terkini, tips, dan tren motor terbaru langsung di ponselmu. Jangan sampai ketinggalan informasi penting! :
Klik link berikut untuk bergabung dengan Blogmotor.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaniTodKWEKiNM98zv1g.Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Avatar john

Satu tanggapan untuk “Wajib Periksa Dokumen Sebelum Beli Motor Bekas”

  1. […] DIBACA JUGA : Wajib Periksa Dokumen Sebelum Beli Motor Bekas […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Insert the contact form shortcode with the additional CSS class- “avatarnews-newsletter-section”

By signing up, you agree to the our terms and our Privacy Policy agreement.